PKn dan Hukum:
Jurusan Pencipta Intelektual Konformis
Sosok intelektual merupakan suatu “pratek” sosial, yang kiprahnya ditentukan oleh relasi dalam ranah-ranah sosial dan serangkaian habitus-habitus yang membuat satu sosok intelektual memiliki disposisi yang berbeda dengan intelektual lain meskipun dari ragam idiologi yang sama atau disposisi yang sama meski berasal dari idiologi yang berbeda. Semangat intelektual seperti itulah yang nampak dalam buku Jadilah Intelektual Progresif karya Eko Prasetyo yang juga diyakini oleh berbagai kalangan aktifis mahasiswa.
Menurut paradigma praktek sosial, terdapat dua tipe jenis intelektual yaitu intelektual konformis dan intelektual yang berprilaku radikal dan progresif. Kedua jenis intelektual ini sama-sama berasal dari kelas menengah yang dapat menikmati bangku kuliah, terlahir dari dalam sebuah sistem sosial kapitalisme dan feodalisme yang sangat kuat. Namun keduanya mengembangkan sebuah sikap dan pola pikir yang berbeda. Ada yang mengiyakan wacana kekuasaan tanpa kritis dan menyelesaikan masalah dengan seminar, diskusi, dan riset tentang perubahan sosial, demokrasi, good governance, dan lain sebagainya. Ada pula yang mengambil sikap yang kritis, berjuang melawan bahkan cenderung bertindak radikal demi sebuah perubahan sosial. Berbeda dengan intelektual konformis, penyelesaian masalah yang dilakukan oleh seorang intelektual progresif ini adalah lebih pada sebuah kesaksian dan peringatan bagi seluruh intelektual Indonesia untuk tidak menghamba pada kekuasaan tapi berjuang bersama rakyat. Rakyat tidak sekedar membutuhkan orang pintar, tapi orang pintar yang berani menderita dan bersama-sama rakyat bertempur melawan penindasan!!
Jurusan PKn dan Hukum adalah sebuah jurusan yang memiliki 3 dasar ilmu yaitu politik, moral dan hukum. Jurusan ini merupakan jurusan yang terbaik yang dapat diharapkan untuk menciptakan seorang intelektual sejati (seharusnya). Intelektual yang dapat bermain politik, mengerti hukum dan bermoral. Dalam realitanya ternyata intelektual-intelektual yang terbentuk disini justru berkebalikan dari yang diharapkan. Kebanyakan mahasiswanya hanya berpikir tentang studi, keuntungan ekonomis dan malas untuk berorganisasi. Ada apa ini? Apa yang salah dari jurusan ini?
Setelah menjalani separuh studi di jurusan ini, saya dapat mengambil kesimpulan. Sebuah budaya yang dijalankan disini sengaja ataupun tidak memang mengarahkan mahasiswanya untuk menjadi seorang intelektual konformis. Seminar-seminar SP4 yang selalu diadakan jurusan ini ternyata merekrut mahasiswa menjadi panitia dan peserta dengan iming-iming uang dan sertifikat. Hal seperti inilah yang kemudian membuat mahasiswanya berbudaya dan berpikir ekonomis dalam setiap kegiatannya. Budaya selalu diberi uang untuk setiap kegiatan yang dilakukannya membuat mereka melihat segala hal dari sudut pandang uang. Mengapa harus berorganisasi yang tidak dibayar, padahal kita menjadi panitia seminar saja dibayar? Mengapa harus mengikuti kegiatan yang harus membayar, kita ikut seminar jurusan gratis malah dibayar? Pertanyaan yang wajar. Efek dari kegiatan tersebut ternyata tidak hanya itu, mereka juga cenderung tidak beridiologis dan menurut bahkan menjilat apa yang dikatakan oleh para dosen untuk mendapat nilai yang baik. Kebudayaan prkatis tersebut juga telah meresap ke sendi-sendi beberapa mahasiwa jurusan PKn dan Hukum. Meginginkan nilai yang baik dengan mendekati dosen atau menghalalkan segala cara. Padahal menurut saya nilai itu sangatlah tidak penting. Belajar berbasis nilai?_?Menurut saya belajar itu adalah belajar saja, apa yang ingin diketahui, apa yang ingin dikuasai, evaluasinya dengan apakah kita sudah merasa puas dengan itu, apakah kita sudah menguasai itu. Lalu urusan nilai adalah masalah keberuntungan saja. Walaupun begitu nilai tetap tidak ditentukan oleh dosen tapi oleh diri kita sendiri.
Disini saya mengajak semua kalangan mahasiswa khususnya jurusan PKn dan hukum untuk berani membebaskan diri dari kebudayaan titipan jurusan itu. Mulailah berpikir dengan bebas. Lakukanlah sesuatu dengan satu alasan bukan uang, bukan sertifikat, bukan beasiswa, bukan makanan, dan bukan nilai. Lakukanlah untuk kepuasan dirimu sendiri, berkarya dan belajar untuk dirimu sendiri, berorganisasi juga untuk menambah pengalaman dan pengetahuanmu sendiri!Setelah anda melakukan itu saya sangat yakin anda akan mendapatkan sesuatu yang lebih berharga dari apapun yang ditawarkan dunia!!Selain itu jangan hanya menjadi intelektual konformis yang merasa bahwa semua masalah akan selesai setelah didiskusikan atau diseminarkan. Jadilah intelektual progresif yang tidak hanya pintar berbicara dan berteori namun juga harus mampu bergerak. Orang yang sukses dalam kuliah di Jurusan PKn dan Hukum, menurut saya bukan orang yang mendapat nilai A, namun orang yang mampu menerapkan ilmu politik, hukum dan moralnya dimasyarakat. Mari kita implementasikan ilmu-ilmu kita. Jangan hanya berteori.
Tulisan ini adalah sebuah pandangan dan pengaruh kepada kalian untuk kearah yang lebih baik. Tidak bermaksud menyinggung atau mengecap siapapun. Prinsip saya yang seorang idealis adalah bagaimanapun dan apapun pikiran saya, ketika itu dihadapkan dengan teman-teman saya maka saya akan berpendapat bahwa saya berpikir dan bersikap seperti ini, bila kalian merasa dan mau bersikap lain. Ya gpp!saya tidak akan mengecap kalian, saya tidak akan membenci kalian. Karena berbeda itu biasa. Ok selamat mencoba menjadi intelektual progresif
Kepincangan-kepincangan Sertifikasi Guru
Pendahuluan
Di era globalisasi, semua negara saling berkompetisi. Dalam kompetisi tersebut, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki semangat tinggi, memiliki keterampilan dan wawasan yang luas serta professional agar dapat bertahan ataupun memenangkan persaingan global. Sehubungan dengan itu, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan walaupun masih jauh dibandingkan negara lain. Dari berbagai faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan tersebut, factor guru adalah factor yang sangat penting.
Jalan Terjal Menuju Harapan
Guru dipandang sebagai wahana investasi yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebuah Negara. Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kulaifikasi Strata 1 atau diploma 4 dan memiliki sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifikat profesi tersebut, dilakukan uji sertifikasi guru yang berbentuk penilaian portofolio (pengakuan atas pengalaman profesioal guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan social dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Dengan sertifikat profesi ini, guru berhak mendapatkan tunujangan profresi sebesar 1 bulan gaji pokok guru. Sehingga guru akan memperoleh penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi. Selain itu mereka juga akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas didaerah khusus. Bila dilihat dari sudut pandang kalkulasi penghasilan guru maka sertifikat profesi ini memberikan sebuah harapan kesejahteraan. Asumsi pemerintah adalah akan ada peningkatan kulitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
Antara Pelecehan dan Konflik
Berlawanan dengan potret harapan diatas, praktek pelaksanaan sertifikasi guru ternyata menimbulkan berbagai ketidakadilan. Kewajiban 24 jam tatap muka merupakan sebuah syarat yang berat bagi guru mata pelajaran kecuali guru SD. Assesor sertifikasi guru juga masih dipertanyakan keprofesionalannya. Assesor yang belum diuji keprofesionalannyaharus mengujiguru yang teah puluhan tahun mengajar merupakan sesuatu yang tidak adil dan sangat timpang.
Sertifikasi guru juga dinilai sebagai sebuah pelecehan. Hal tersebut dikarenakan guru yang tidak lulus penilaian portofolio selain harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi atau penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelengara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapatkan sertifikat pendidik. Padahal dalam lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru, telah mengeluarkan dua sertifikat yaitu ijazah dan akta empat. ApaBila guru yang telah memiliki Ijazah dan akta IV masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan sertifikat pendidik maka bukankah ini sama saja meragukan pendidikan yang telah diterimanya? Hal ini berarti sertifikat pendidik lebih tinggi kualitas atau nilainya dari pada ijazah dan akta IV. Apakah ini bukan suatu bentuk pelecehan baik terhadap guru, dosen ataupun terhadap LPTK? Bila alasannya adalah untuk sebuah kontrol mutu hasil pendidikan maka pertanyaannya adalah apakah sertifikasi pendidik itu benar-benar dapat mengontrol mutu pendidik?
Selain itu maka bercermin dari penaikan gaji pejabat atau anggota dewan untuk meningkatkan praktek kerjanya dan menghindari KKN. Maka bila pemerintah benar-benar berupaya manaikan gaji guru dan dosen dalam bentuk tunjangan profesi sudah seharusnya tidak perlu adanya persyaratan khusus untuk menaikan gaji guru. Akibat sertifikasi guru pun diklaim banyak menimbulkan masalah, diantaranya konflik horizontal antar guru disekolah, mendorong guru cenderung berprilaku sebagai tukang administrasi dari pada pekerja (lebih memprioritaskan administrasi mengajar dari pada metode mengajar. Sertifikasi guru juga masih belum bisa membuktikan secara ilmiah tentang jaminan peningkatan professional setelah guru tersebut menerima sertifikat.
Mengkaji UUGD
Mengkaji Undang-undang Guru dan Dosen bahwa seorang pendidik wajib memilki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi melalui pendidikan tinggi program S-I atau D-IV untuk guru dan Program S-2 untuk dosen, kompetensi profesi pendidik yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional dan sosial. Kompetensi professional ini menurut saya tidak perlu menunggu program sertifikasi karena profesionalisme guru dapat dilihat melalui kualifikasi pendidikan, masa kerja dan jenjang kepangkatan/golongan atau jabatan akademik. Ketiga persyaratan tersebut sebanarnya cukup menjadi pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi.
Penutup
Para pengagas sertifikasi guru menyatakan bahwa “sertifikasi merupakan sebuah sarana atau instrument untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru dan bukan sebagai tujuan. Kegagalan dalam mencapai tujuan ini, terutama dikarenakan menjadikan sertifikasi sebagai tujuan itu sendiri”. Pernyataan atau konsep tersebut sebenarnya bila dijawab dengan menggunakan sudut pandang tipe guru di Indonesia tentu sudah terjawab dengan sendirinya. Maka sertifikasi sekarang merupakan sebuah “revolusi” peningkatan gaji guru. Namun dalam implementasinya terhadap peningkatan kualitas guru, masih menjadi sebuah pertanyaan besar. Apalagi terkait dengan sertifikasi guru yang tidak dapat menjamin peningkatan mutu guru pasca menerima tunjangan. Seiring berjalannya sertifikasi guru, dalam kenyataannya terdapat lebih banyak biasnya yang justru merugikan guru dan dosen itu sendiri. Maka harapan saya sebagai calon guru adalah implementasi Undang-undang guru dan dosen tanpa menunggu program sertifikasi sehingga guru tidak perlu melintasi jalan yang terjal menuju sebuah harapan antara kesejahteraan atau ketidakmungkinan